Yayasan Miftakhul Jannah memiliki maksud dan tujuan dibidang Sosialisasi, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar,
Lembaga bantuan hukum pada dasarnya dihadirkan bukan tanpa alasan. Tujuan utama adalah untuk membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi, terutama bagi mereka yang berkeinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum.