LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Fungsi Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga bantuan hukum pada dasarnya dihadirkan bukan tanpa alasan. Tujuan utama adalah untuk membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi, terutama bagi mereka yang berkeinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian ada pula lembaga bantuan hukum yang mencari keuntungan. Oleh karenanya Anda harus meminta kejelasan yang pasti ketika pertama kalinya berkonsultasi.
Selain itu, hak mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.
Mengapa Pilih Kami?
INGIN MENGETAHUI DAN BERKONSULTASI TENTANG HUKUM?
BANTUAN HUKUM
Divisi Non Litigasi melakukan fungsi pendidikan dan pencerdasan kepada masyarakat khususnya menyangkut masalah-masalah hukum, guna membuka “acces to justice” kepada masyarakat yang dirasakan jauh dari keadilan. Fungsi ini dilaksanakan secara nyata melalui kegiatan rutin penyuluhan hukum langsung kepada para tahanan. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini meliputi Hak-Hak dari para tersangka dan terdakwa, serta proses peradilan pidana yang yang akan dijalani.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, juga membuka klinik hukum guna konsultasi masalah hukum para tahanan secara pribadi. Harapannya agar para tahanan mendapatkan pengetahuan mengenai proses persidangan serta hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sehingga mereka tidak lagi berada dalam posisi “buta hukum” untuk menjalani proses persidangan nantinya. Selain itu fungsi ini dilaksanakan juga dalam bentuk berbagai kegiatan yang dilakukan seperti mengadakan seminar/penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan masyarakat (kelurahan-kelurahan, kampus-kampus, sekolah-sekolah), membuat publikasi berkala melalui berbagai media cetak (majalah, koran, dan tabloid), dan melakukan talkshow di sejumlah radio dan stasiun televisi (swasta dan nasional)
Tujuan yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait masalah hukum, sehingga masyarakat menjadi sadar akan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, atau dengan kata lain tidak lagi buta hukum.